Jalani Tahap Dua, Arif Nugroho Tersangka Pembunuhan FA yang Menyeret AKBP Bintoro Diserahkan ke Jaksa

Jalani Tahap Dua, Arif Nugroho Tersangka Pembunuhan FA yang Menyeret AKBP Bintoro Diserahkan ke Jaksa

Polisi melakukan pelimpahan Arif Nugroho (AN) alias Bastian tengah), anak bos Prodia, tersangka kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16) dari Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Selanjutnya, -HO Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tampang Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak bos Prodia, akhirnya terlihat jelas saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Arif akan disidangkan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16), usai Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025 kemarin. 

BACA JUGA:Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi

BACA JUGA:Bohongi Keluarga Korban, Arif Nugroho Ngaku Kerja di Bengkel Saat Perdamaian Kasus Pembunuhan, Siasat Evelin?

Dalam pelimpahan tahap dua itu, sosok pria berkepala plontos blasteran itu diketahui sosok Arif Nugroho.

Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan tersangka AN sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Langkah penyidik melakukan proses tahap dua pada Selasa 11 Februari 2025 dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025. 

BACA JUGA:Polda Metro Benarkan Tangani LP Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia: Sudah Penyidikan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: AKBP Bintoro Resmi Dipecat dari Polri Terkait Suap Anak Bos Prodia!

Atas pelimpahan tersebut, tersangka AN sudah jadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

Ade juga menyebut bahwa pelimpahan tersangka Arif Nugroho adalah untuk perkara pembunuhan dan kelalaian yang menyebabkan orang lain. 

"Untuk perkara Pasal 338 dan 359," tambahnya. 

Ade memastikan jika barang bukti dalam kasus ini juga telah diserahkan berupa hasil visum dan otopsi korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads