Polda Metro Benarkan Tangani LP Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia: Sudah Penyidikan

Polda Metro Benarkan Tangani LP Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia: Sudah Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya benarkan tangani Laporan Polisi (LP) dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak bos Prodia, Arif Nugroho-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya benarkan tangani Laporan Polisi (LP) dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak bos Prodia, Arif Nugroho

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kini kasus itu telah naik sidik.

BACA JUGA:Kompolnas Soroti LP Senpi Anak Bos Prodia, Chairul Anam: Ada Soal Uang

BACA JUGA:Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi

"Ada, masih jalan," katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin 10 Februari 2025.

"Sudah sidik (Kasusnya, red). Sudah tahap tersangka," lanjutnya.

Pihaknya menegaskan prosedur kasus tersebut terus berjalan.

"Pokoknya, prosedur berjalan," ucapnya.

Diketahui Kompolnas juga soroti soal dugaan tindak tercela oleh oknum Polri pada dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak bos Prodia yang ditangani Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Bohongi Keluarga Korban, Arif Nugroho Ngaku Kerja di Bengkel Saat Perdamaian Kasus Pembunuhan, Siasat Evelin?

BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro

Dimana, Kompolnas menilai kasus itu menjadi satu kesatuan dalam dugaan penyuapan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Yang pasti, dalam pemeriksaan di kasus ini, secara gede, itu menelisik soal perbuatan tercela, apapun bentuk perbuatan tercelanya. Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal 1 soal. Jadi, semua soal diperiksa," bebernya.

Pihaknya menyoroti hal itu, karena diduga adanya indikasi perbuatan tercela. Karena hal itu dibahas dalam sidang etik pada Jumat (7/2) di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads