Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dalam sidang etik itu terdapat tiga laporan polisi (LP) yang dibahas dalam kontruksi dugaan suap AKBP Bintoro Cs-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok Arif Nugroho, tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual anak di bawah umur rupanya berperkara dengan sejumlah Laporan Polisi (LP).
Salah satunya LP tipe A tentang kepemilikan senjata api (senpi) yang turut disinggung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
BACA JUGA:Fakta di Balik Sidang Etik AKBP Bintoro yang Berujung PTDH, Tiga Laporan Polisi Disinggung
BACA JUGA:Disanksi PTDH Gegara Peras Anak Bos Prodia, Bintoro Menyesal dan Nangis Sejadi-jadinya
Atas perkara suap itu, Kompolnas menyebut ada indikasi perbuatan tercela oleh pihak kepolisian yang melibatkan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, AKP Marina dan AKBP Gogo Galesung.
Hal tersebut dibeberkan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dia dan tim mendengar langsung isi sidang KKEP AKBP Bintoro dan rekan-rekannya yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Februari 2025.
"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) tiga LP. Dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," ungkap Anam, Jumat.
Disinggung lebih jauh soal perbuatan tercela apa yang dimaksud, Anam tidak membeberkannya lebih lanjut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Imbas Dugaan Penyuapan AKBP Bintoro, 1 Polisi Disanksi PTDH, 2 Didemosi!
Anam hanya menyarankan awak media untuk menunggu hasil akhir pengusutan KKEP kasus dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
Sidang KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya turut menyinggung LP terkait kepemilikan senpi milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Adapun laporan kepemilikan senjata api itu diselidiki Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Anam mengungkapkan bahwa LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang menewaskan FA (16) pada 22 April 2024 silam. Kasus itu melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Kasus ini kemudian berkembang hingga berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan rekan-rekannya yang diduga ada upaya 86 atau SP3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: