Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dalam sidang etik itu terdapat tiga laporan polisi (LP) yang dibahas dalam kontruksi dugaan suap AKBP Bintoro Cs-Disway.id/Rafi Adhi-
Meski begitu, Sidang KKEP yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya hanya berfokus pada kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan kawan-kawan dalam upaya menghentikan penyidikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal ini disebabkan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada saat kasus itu bergulir, eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan rekan-rekannya sebagai pihak yang menangani kedua kasus tersebut.
"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada tiga LP,” ungkap Anam.
Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Akan tetapi, Anam mengungkapkan bahwa LP tentang kepemilikan senpi itu merupakan tipe A alias dilaporkan oleh anggota polisi.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi," ucap Anam.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Para terperiksa itu adalah adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota polisi yang disanksi PTDH yakni AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
