KPK Periksa Mantan Pembalap Faryd Sungkar, Soal Rumahnya yang Dibeli Menas Erwin
Faryd telah diperiksa KPL pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin di Gedung Merah Putih KPK.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin diduga membeli rumah pakai uang suap pengurusan perkara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan rumah tersebut milik pembalap motor, Faryd Sungkar.
BACA JUGA:Ratusan Penumpang Dievakuasi Buntut Gangguan LRT Jabodebek
Faryd telah diperiksa KPL pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun Menas yang merupakan seorang pengusaha diketahui mengurus perkara rekannya dengan bantuan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ia bahkan memberi uang muka atau down payment sebesar Rp9,8 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
"(Saksi di dalami) terkait pembelian rumah oleh ME kepada saksi FS yang berlokasi di Bandung. Rumah tersebut diduga dibeli oleh ME menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik," kata Budi dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Genjot Proyek Waste to Energy, 7 Lokasi Ini Siap Dibangun
Ia menjelaskan Menas memang mendapat sejumlah uang untuk mengurus perkara yang harusnya diserahkan kepada Hasbi. Namun, diduga ada selisih jumlah yang diserahkan.
"Penyidik menduga ada selisih uang tersebut yang digunakan ME untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya, salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset,” sambung Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan uang muka yang dibayarkan Direktur PT Wahana Adywarna, Menas Erwin Djohanasyah (MED) kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 9,8 miliar untuk pengurusan sejumlah perkara.
"Total Rp9,8 miliar sebagai DP (Down Payment/uang muka) dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 25 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: