KPK Periksa Mantan Pembalap Faryd Sungkar, Soal Rumahnya yang Dibeli Menas Erwin

KPK Periksa Mantan Pembalap Faryd Sungkar, Soal Rumahnya yang Dibeli Menas Erwin

Faryd telah diperiksa KPL pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin di Gedung Merah Putih KPK.-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Bejo Jahe Merah Bikin Anti Angin Angin Club Fest di Lima Kota Ini, Catat Biar Enggak Ketinggalan!

BACA JUGA:Alexander Zwiers Tegaskan PSSI Tak Batasi Asal Negara Calon Pelatih Timnas

Adapun, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menerangkan biaya pengurusan tersebut sejumlah perkara diberikan secara bertahap.

"Berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," imbuhnya.

Mulanya pada 2021 lalu, Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan dan memperkenalkan MED kepada Hasbi Hasan (HH).

"Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH," jelas Asep.

Ia menjelaskan bahwa Bahwa pada rentang waktu antara bulan Maret 2021 hingga bulan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat. 

BACA JUGA:Menkeu Boyong Hacker LPS Didikan Rusia untuk Perkuat Sistem Coretax, Purbaya: Sepertinya KGB Juga Dia

BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Dorong Transformasi Digital ASEAN di Pertemuan AECC ke-26

Dalam pertemuan pada rentan waktu tersebut MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum dari temannya.

"Dimana dalam pertemuan tersebut, FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," terang Asep.

Adapun beberapa perkaranya antara lain, seperti Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

BACA JUGA:Viral Siswa di Pandeglang Menyeberangi Sungai, Disdikpora Sarankan Belajar dari Rumah

BACA JUGA:wondr JRF 2025 Resmi Dimulai, BNI Ajak 27.300 Runners Gerakkan Ekonomi dan Jaga Bumi

Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads