KPK Telusuri Aliran Suap Pengelolaan Hutan, Dugaan Dana Mengalir ke Perum Perhutani

KPK Telusuri Aliran Suap Pengelolaan Hutan, Dugaan Dana Mengalir ke Perum Perhutani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran duit suap izin pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rudy.Termasuk ada uang yang mengalir ke Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA – DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana suap terkait izin pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rudy.

Termasuk kemungkinan adanya dana yang mengalir ke Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) sebagai induk perusahaan.

Sebagai informasi, PT Inhutani V merupakan anak perusahaan dari BUMN Perhutani.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Resmi Diumumkan Presiden

BACA JUGA:EDRR Indonesia 2025 Hadirkan Teknologi Terkini dari Lembaga Negara dalam Penanggulangan Bencana

Kedua entitas ini bertugas dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

“Bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu, kami akan lihat juga apakah juga pengurusan, pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Sabtu, 16 Agustus 2025.

Lalu, terkait penelusuran pengurusan izin ini sangat mungkin dilakukan melalui berbagai pihak. 

"Untuk perizinannya juga lewat kementerian juga, pemerintah daerah," tegas Asep.

“Kami akan susuri ke sana,” sambung dia.

BACA JUGA:Kandidat Ketum ILUNI UI 2025 Diminta Tunjukkan Integritas dan Tak Terlibat Korupsi

BACA JUGA:Pasha Ungu Ngaku Terima Royalti dari LMKN: Semuanya Sesuai dengan Aturan Main

Dalam operasi ini, KPK telah menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaedi; dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. 

Penetapan ini dilakukan setelah ketiga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads