Kasus WNA Kamerun Klaim Kehilangan Uang di Bandara Soetta Berujung Laporan Polisi
Kasus WNA Kamerun Klaim Kehilangan Uang di Bandara Soetta Berujung Laporan Polisi-Tangkapan Layar/Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kasus yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun yang mengklaim kehilangan uang senilai 5.000 dolar AS saat menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C resmi melaporkan insiden ini ke Polresta Bandara Soetta, mengingat adanya tuduhan yang viral di media sosial melalui akun @esty_linggar.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan Sabtu 23 Agustus 2025, Sebagian Wilayah Cerah!
BACA JUGA:Rugi Triliunan! Proyek Kereta Cepat Whoosh Jadi “Bom Waktu” Bagi KAI
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan bahwa dua laporan telah diterima.
"Laporan pertama berasal dari pihak Bea Cukai, yang melaporkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh WNA tersebut terhadap petugas kami. Laporan kedua mengenai klaim kehilangan uang yang disebarkan secara viral," ujar Yandri, dikutip pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Yandri menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan pelapor yang terlibat dalam kasus ini.
"Proses klarifikasi masih berlangsung. Kami baru menerima laporan pada 20 Agustus kemarin dan sedang mengumpulkan bukti serta keterangan lebih lanjut," katanya.
Dalam upaya melanjutkan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memanggil WNA asal Kamerun tersebut serta pengunggah video yang menyebarkan tuduhan kehilangan uang.
BACA JUGA:Pramono Targetkan Tebus 6.652 Ijazah yang Ditahan Sekolah di 2025
BACA JUGA:Harga Beras di Pasar Kebayoran Lama Meroket ke Rp14.500, Pemerintah Turun Tangan!
"Kami akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memanggil WNA ini. Ini baru dilaporkan, jadi masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Yandri.
Sementara itu, Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh WNA asal Kamerun tersebut tidak benar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
