bannerdiswayaward

Polres Bandara Soetta Gagalkan 10 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Perekrut Ditangkap

Polres Bandara Soetta Gagalkan 10 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Perekrut Ditangkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya keberangkatan 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan tujuan Kamboja.--Candra Pratama

TANGERANG, DISWAY.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya keberangkatan 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan tujuan Kamboja.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut dan pendamping para PMI ilegal  ketika akan berangkat ke Kamboja dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. 

"Dua tersangka yang kami amankan berperan sebagai perekrut dan mendampingi hingga mengurus proses keberangkatan para PMI non prosedural itu," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, Rabu, 3 September 2025.

Menurut Yandri, dari 10 orang yang berusia sekitar 20 tahun hingga 30 tahun itu, tiga diantaranya sudah pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online.

BACA JUGA:Deklarasi All Indonesia Mulai Berlaku, Kepala Barantin Tinjau di Bandara Soekarno-Hatta

Sehingga satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja bekerja sebagai admin judi online.

Yandri menyebut, jika para calon PMI itu direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji fantastis sebesar Rp 10 juta hingga Rp20 juta per bulan. 

"Informasi yang mereka sampaikan melalui facebook berisi lowongan pekerjaan di Kamboja," ucapnya.

Modus perekrutan dilakukan melalui grup khusus, di mana korban satu sama lain tidak saling mengenal.

BACA JUGA:2 Rekrutan Anyar Chelsea Dipuji Sebagai 'Bernilai Murah' Musim Panas 2025, Raheem Sterling Tolak Tawaran Arab Saudi

Setelah para korban mengirimkan pesan sebagai respon dari iklan di Facebook itu, perekrut melakukan pendataan dan menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji besar.

Korban yang tertarik diminta mengirimkan dokumen untuk mengurus paspor.

"Menariknya, para korban tidak diminta membayar biaya apapun, melainkan justru difasilitasi, termasuk pembuatan paspor," kata Yandri.

Sementara itu, Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta, Ipda Herman Slamet, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads