Laporan Polisi Mandek? Ini Cara Baru 'Paksa' Penyidik Kerja Lewat Praperadilan!

Laporan Polisi Mandek? Ini Cara Baru 'Paksa' Penyidik Kerja Lewat Praperadilan!

Fenomena laporan yang jalan di tempat atau digantung oleh oknum penyidik sering kali membuat korban kejahatan merasa jatuh tertimpa tangga; sudah rugi secara materi, masih pula dipermainkan oleh ketidakpastian hukum.-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selama ini, banyak masyarakat yang merasa laporan hukumnya berakhir menjadi "arsip abadi" di kantor polisi tanpa kejelasan.

Fenomena laporan yang jalan di tempat atau digantung oleh oknum penyidik sering kali membuat korban kejahatan merasa jatuh tertimpa tangga; sudah rugi secara materi, masih pula dipermainkan oleh ketidakpastian hukum.

BACA JUGA:Innalillahi! Istri Mansyur S Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka dari Elvy Sukaesih Hingga Iis Dahlia

BACA JUGA:Besok, Prabowo Kumpulkan Kabinetnya untuk Retret di Hambalang

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof. Eddy, mengungkapkan bahwa salah satu terobosan paling progresif dalam KUHAP baru adalah perluasan objek Praperadilan yang mencakup penundaan perkara yang tidak wajar atau Undue Delay.

"Undue Delay": Melawan Budaya Cuek Oknum Aparat

Prof. Eddy menjelaskan bahwa selama ini Praperadilan identik dengan urusan penangkapan atau penahanan saja. 

Padahal, masalah besar yang sering dihadapi masyarakat kecil justru terjadi di awal: laporan yang tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Polisi Kini Diawasi Kamera CCTV Saat Periksa Saksi di KUHAP Baru: Tak Ada Lagi Intimidasi dan Penyiksaan!

BACA JUGA:Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025 Resmi Dimulai dari Medan

"Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, Saudara-saudara bisa Praperadilan. Namanya Undue Delay," tegas Prof. Eddy dalam konferensi pers, Senin 5 Januari 2026.

Memutus Rantai "Pingpong" Perkara

Selain urusan laporan yang mandek, Prof. Eddy juga menyoroti fenomena "saling sandera" berkas antara kepolisian dan kejaksaan yang sering membuat masyarakat lelah. 

Dalam aturan baru, hubungan koordinasi ini dikunci secara ketat agar ada kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads