Laporan Polisi Mandek? Ini Cara Baru 'Paksa' Penyidik Kerja Lewat Praperadilan!

Laporan Polisi Mandek? Ini Cara Baru 'Paksa' Penyidik Kerja Lewat Praperadilan!

Fenomena laporan yang jalan di tempat atau digantung oleh oknum penyidik sering kali membuat korban kejahatan merasa jatuh tertimpa tangga; sudah rugi secara materi, masih pula dipermainkan oleh ketidakpastian hukum.-Disway/Hasyim Ashari-

Ia menggunakan analogi lagu untuk menggambarkan perubahan hubungan kerja antara polisi dan jaksa. 

Jika dulu hubungan keduanya seringkali tidak sinkron, kini polanya dibuat terintegrasi dan saling mengawasi.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H Mulai 18 Februari, Pemerintah Kapan?

BACA JUGA:BREAKING! Ruben Amorim Dipecat Manchester United

"Saya menggunakan bahasa dari Jaksa Agung, kalau dulu ada lagu dangdut 'Kau yang memulai, kau yang mengakhiri'. Kalau sekarang enggak, 'Polisi yang memulai, Jaksa yang mengakhiri'," kelakarnya.

Pengawasan Lewat Teknologi

Tak hanya lewat gugatan, pengawasan terhadap polisi juga diperketat di dalam ruang pemeriksaan.

Prof. Eddy menyebutkan kewajiban adanya kamera pengawas (CCTV) saat pemeriksaan saksi dan tersangka untuk mencegah intimidasi dan penyiksaan.

Penyidik yang bertindak unprofessional atau merendahkan martabat manusia kini tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga bisa dipidanakan.

"Kita ingin sistem keadilan kita seimbang. Ada hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas yang diatur detail. Jadi semua diawasi secara ketat sehingga tidak bisa sembarangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads