Waduh! Oknum PNS Dinas PUPR di Inhu Diciduk Polisi Gegara Kepergok Nyabu

Waduh! Oknum PNS Dinas PUPR di Inhu Diciduk Polisi Gegara Kepergok Nyabu

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditangkap gegara terciduk nyabu.-Abdullah Sani/Disway Riau-

INHU, DISWAY.ID -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditangkap polisi.

Oknum tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mencoreng citra aparatur negara.

Operasi penangkapan ini berlangsung pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Rengat Barat.

BACA JUGA:Penelitian Ungkap Dampak Kafein dalam Darah Pengaruhi Lemak Tubuh dan Risiko Diabetes

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, yang diduga kuat sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. 

"Warga sekitar merasa resah dengan kehadiran sejumlah orang yang kerap berkumpul di sana, sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti," ujar Fahrian Rabu 7 Januari 2026.

Menanggapi informasi itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat IPTU Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jateng, Cek Syarat dan Cara Daftar

Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut guna mencari barang bukti yang diperlukan.

"Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,25 gram. Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti satu unit timbangan digital, 25 plastik pembungkus, dua sendok pipet, kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam milik tersangka," jelas Fahrian.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI yang merupakan oknum PNS, dan ERI Multi alias ERI Kempeng dari pihak swasta.

Keduanya diduga kuat sebagai pemilik sabu tersebut, diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

BACA JUGA:Tampil Perdana Liam Rosenior Resmi Latih Chelsea, Janjikan Sepak Bola Agresif dan Menyerang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads