Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Lega: Semua Sesuai Prosedur Hukum!
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Lega: Semua Sesuai Prosedur Hukum!-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadipan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati sangat menghormati putusan praperadilan.
BACA JUGA:GAK Terima Gugatan Praperadilan Ditolak, Ibu Nadiem: Anak Saya Orang Jujur!
Tak berhenti di situ, Anang sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan serta menahan Nadiem sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Kita sih menghormati putusan tersebut, ya kan? Ya sekaligus juga menegaskan lah bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Anang, Senin, 13 Oktober 2025.
Dengan putusan itu, kata Anang, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dinyatakan sah menurut hukum. Kedepannya, Kejagung akan melanjutkan penyidikan.
"Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya," imbuhnya.
BACA JUGA:BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash
BACA JUGA:Wamenhaj-Wamenag Sepakat Percepat Transisi Kelembagaan dan Aset Penyelenggaraan Haji
Anang menambahkan, pihaknya akan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Mendikdikbudristek, Nadiem Makarim, untuk melawan Kejagung
Nadiem mengajukan gugatan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
