GAK Terima Gugatan Praperadilan Ditolak, Ibu Nadiem: Anak Saya Orang Jujur!
Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, sedih mendengar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan anaknya dalam kasus korupsi laptop Chromebook-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Hakim Tunggal I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash
BACA JUGA:Wamensesneg Ungkap Ada Kekuatan yang Sengaja Melemahkan Ketahanan Pangan Nasional
Menyikapi putusan itu, ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, mengatakan putusan itu tentu sangat menyedihkan baginya. Di mana sebagai orang tua, hatinya sangat patah mendengar hal tersebut.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," kata Atika.
Meski begitu, Atika menuturkan, pihaknya akan tetap berjuang untuk ke depan. Dia pun menegaskan bahwa Nadiem adalah anak yang jujur.
BACA JUGA:Banyak Pengkritik Kini Pejabat, Wamensesneg: Itulah Politik Persatuan Prabowo
BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan Kasus Impor Minyak, Anak Riza Chalid Harap Keadilan Majelis Hakim
"Dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya. yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yg sama. untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran," tegasnya.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," sambung Atika.
Diketahui, eks Mendikbud Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
BACA JUGA:Mata Sembab Franka Usai Dengar Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Sang Istri Kecewa
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
