Jalani Sidang Dakwaan Kasus Impor Minyak, Anak Riza Chalid Harap Keadilan Majelis Hakim
JPU ungkap 18 korporasi yang diuntungkan dalam korupsi minyak mentah-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus importasi minyak mentah, Kerry Adrianto yang merupakan anak Riza Chalid, menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat
Dakwaan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina dinilai kabur.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Anaknya Ditolak, Ini Reaksi Orang Tua Nadiem Makarim
BACA JUGA:Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Capaian, Tapi Masih Perlu Perbaikan
Hal ini lantaran adanyabeberapa aspek ketidaksesuaian yang membuat dakwaan tidak tepat.
Demikian disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha saat dimintai tanggapan atas dakwaan yang dikenakan kepada klien-nya, Mohammad Kerry Adrianto atas tanggapan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
Lingga menjelaskan terdapat perbedaan "tempus delicti" (waktu tindak pidana) pada surat penetapan sebagai tersangka yang dikenakan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo, yang menyatakan tahun 2018 - 2023, dengan dakwaan menjadi 2013 - 2024.
Seperti diketahui, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:Jakarta Jadi Provinsi Paling Tertib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Bakal Juara Ranking Nasional
BACA JUGA:Jakarta Jadi Provinsi Paling Tertib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Bakal Juara Ranking Nasional
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai direktur utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Lebih lanjut Lingga menjelaskan bahwa kontrak kerjasama PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina adalah mengenai sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina, bukan untuk pengolahan, perniagaan, maupun pendistribusian crude oil dan bahan bakar minyak. Jadi sewa terminal bahan bakar minyak tersebut adalah kerjasama business to business atau perjanjian komersial bisnis.
BACA JUGA:Berkas Diserahkan ke Pengadilan, Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum Kasus Tata Kelola Minyak!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
