Terobosan Baru! Pigai Ungkap Komnas HAM Akan Punya Penyidik Independen

Terobosan Baru! Pigai Ungkap Komnas HAM Akan Punya Penyidik Independen

Pigai menilai hal ini sebagai lompatan besar bagi peradaban hukum dan demokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan rencana ambisius untuk memperkuat taji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui pembentukan unit penyidikan khusus.

Rencana ini mencuat usai Pigai menyambangi Kejaksaan Agung untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat 20 Februari 2026.

BACA JUGA:Cara Cepat Atasi Jerawat dan Bekasnya Pakai B ERL Very Berry Acne Spot Treatment, Terbukti Ampuh

BACA JUGA:3 Pemain Jalani Naturalisasi! Ciro, Silva dan Jordy Wehrmann Bakal Dipanggil Timnas Indonesia?

Dalam pertemuan tersebut, kedua pucuk pimpinan lembaga ini menyepakati perlunya penguatan fungsi Komnas HAM, terutama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Saya benar-benar surprise. Sebagai aktivis HAM dan bagian dari komunitas civil society, saya sangat mengapresiasi dukungan Bapak Jaksa Agung," ujar Pigai ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat 20 Februari 2026.

Pigai menekankan bahwa langkah ini akan menempatkan Indonesia di jajaran negara yang memiliki komitmen tinggi terhadap kemanusiaan. Menurutnya, tidak banyak negara di dunia yang memberikan kewenangan penyidikan langsung kepada lembaga HAM nasionalnya.

BACA JUGA:Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob Polda Maluku, Sempat Dituduh Balapan Liar

BACA JUGA:Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp213.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Langsung Cair ke Dompet Digital

"Memang tidak banyak negara yang punya unit penyidikan di lembaga HAM-nya. India ada, dan beberapa lainnya. Sekarang, Indonesia akan mengadakannya lewat undang-undang," tuturnya.

Pigai menilai hal ini sebagai lompatan besar bagi peradaban hukum dan demokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Meski Komnas HAM akan memiliki unit penyidik sendiri, sinergi dengan Kejaksaan Agung tetap menjadi kunci. Nantinya, para penyidik tersebut akan mendapatkan pelatihan dan pendidikan langsung dari pihak Kejaksaan untuk memastikan standar operasional yang mumpuni.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut positif gagasan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa fokus utama saat ini adalah mematangkan draf Undang-Undang HAM yang baru sebagai payung hukum utama.

BACA JUGA:Hunian Nyaman Dimulai dari Suhu Stabil dan Kualitas Udara yang Terjaga

BACA JUGA:Persija Timpang Hadapi PSM Makassar! Ridho Absen karena Akumulasi, Paulo Ricardo Cedera

"Langkah pertamanya adalah rencana Pak Menteri membuat undang-undang HAM baru. Mengenai teknis penyidiknya, apakah dari sipil, kepolisian, atau kolaborasi antar-kementerian, itu akan kita bicarakan kemudian. Yang pasti, kita harus menyambut baik niat ini," kata Burhanuddin.

Proses penguatan kewenangan ini tidak akan terjadi dalam semalam. Pigai menjelaskan bahwa setelah UU HAM selesai, pemerintah akan melanjutkannya dengan revisi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada tahun 2027 mendatang.

"Ini adalah konsekuensi logis. Perubahan di UU HAM harus diikuti dengan perubahan di UU Pengadilan HAM Berat agar sinkron secara teknis dan fungsi," jelas mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads