Prabowo Beri Lampu Hijau Menteri HAM untuk 'Audit' Seluruh Pelaku Usaha di RI

Prabowo Beri Lampu Hijau Menteri HAM untuk 'Audit' Seluruh Pelaku Usaha di RI

Menteri HAM, Natalius Pigai, mendapat mandat untuk mengaudit seluruh Perusahaan di RI yang terindikasi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia-Dok. Kementerian HAM-

JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan karpet merah bagi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk masuk dan memantau kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.

Lampu hijau ini diberikan melalui persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

BACA JUGA:Wamenpar Tak Ingin Gegabah Batasi Wisman Akibat Virus Nipah: Pintu Masuk Diperketat!

BACA JUGA:Jadwal Perayaan Imlek 2026 dan Pertunjukan Barongsai di Lippo Mall Puri, Dihiasi Lampion Raksasa 3 Meter

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, di Jakarta.

“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip HAM dalam praktik bisnis di Indonesia. Ini adalah langkah maju yang besar,” tegas Pigai di hadapan awak media, Minggu 1 Februari 2026.

Persetujuan dari Istana ini bukan sekadar formalitas. Dalam skema yang disiapkan Pigai, aturan baru ini akan menjadi pedang bagi negara untuk memastikan perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menghormati hak asasi manusia.

“Artinya, pada tahun 2028, kepatuhan terhadap prinsip HAM bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ngakak! Pengacara Jambret Kecewa Gak Diundang Rapat DPR: Klien Kami Mati, Si Hogi Ditahan Aja Gak!

BACA JUGA:Galaunya Inara Rusli Diputus Total Ketemu Anak, Diambil Paksa Virgoun Tanpa Persetujuan

Penyusunan regulasi ini juga tidak dilakukan di ruang hampa. Pigai memastikan akan menggandeng Tim Nasional OECD dan berbagai elemen masyarakat sipil.

Langkah ini diambil agar pengusaha Indonesia memiliki standar yang selaras dengan tuntutan pasar global, namun tetap berakar pada kepentingan nasional.

Dalam instruksi yang tertuang melalui surat Mensesneg Prasetyo Hadi, Presiden menekankan bahwa pembahasan lintas kementerian harus segera digulirkan paling lambat 14 hari kerja setelah persetujuan diterima.

"Negara memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga, sementara perusahaan wajib mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Jika terjadi (pelanggaran), pemulihan korban menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan korporasi," kata Pigai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads