Fakta di Balik Sidang Etik AKBP Bintoro yang Berujung PTDH, Tiga Laporan Polisi Disinggung

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dalam sidang etik itu terdapat tiga laporan polisi (LP) yang dibahas dalam kontruksi dugaan suap AKBP Bintoro Cs-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kompolnas membeberkan hasil sidang etik dugaan suap AKBP Bintoro hari ini terdapat akta baru.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dalam sidang etik itu terdapat tiga laporan polisi (LP) yang dibahas dalam kontruksi dugaan suap tersebut.
BACA JUGA:Disanksi PTDH Gegara Peras Anak Bos Prodia, Bintoro Menyesal dan Nangis Sejadi-jadinya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: AKBP Bintoro Resmi Dipecat dari Polri Terkait Suap Anak Bos Prodia!
"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Cuma, yang disidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang 2 LP. (LP) 1179 sama 1181. LP yang satunya, belum," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
Dimana, LP tersebut terkait dugaan pembunuhan, persetubuhan anak dibawah umur dan kepemilikan senjata api.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," ujarnya.
BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro
"Karena memang fokusnya di Jakarta Selatan yang menangani 1179 dan 1181, memang enggak didalami (LP senpi). Tapi dalam struktur cerita yang utuh, ya dia diceritakan. Tetapi, LP itu memang ada dan kami yakin, karena itu sudah disebutkan di dalam proses ini, prosesnya akan jalan, dan kita akan tunggu," lanjutnya.
Pihaknya menilai ada beberapa faktor yang membuat kasus tersebut menjadi tiga LP.
"Ya macam-macam. Bisa jadi karena memang yang mengadukan berbeda, sehingga LP berbeda. Bisa jadi karena pokok soalnya juga berbeda. Tapi, dalam 1 peristiwa, ada pokok soal pidana yang lain, sehingga memang LP nya berbeda. Atau memang, ya enggak mau jadi satu, ya dipecah saja jadi 3," paparnya.
"Yang pasti, dalam pemeriksaan di kasus ini, secara gede, itu menelisik soal perbuatan tercela, apapun bentuk perbuatan tercelanya. Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal 1 soal. Jadi, semua soal diperiksa," imbuhnya.
Diketahui mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.
BACA JUGA:OC Kaligis Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum AKBP Bintoro, Tangani Gugatan Perdata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: