Fakta di Balik Sidang Etik AKBP Bintoro yang Berujung PTDH, Tiga Laporan Polisi Disinggung
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dalam sidang etik itu terdapat tiga laporan polisi (LP) yang dibahas dalam kontruksi dugaan suap AKBP Bintoro Cs-Disway.id/Rafi Adhi-
"Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama" paparnya.
"Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH," lanjutnya.
Sementara tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.
Anam menjelaskan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sosok yang Ddi-PTDH yakni AKP Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
"Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND yang baru dibacakan tuntutan AKBP B yang belum apa-ala AKP M," terangnya.
"AKP Z itu PTDH," lanjutnya.
Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Perdana AKBP Bintoro
"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.
Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.
"Oh iya semuanya banding," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: