Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel dan telah terdaftar.

Adapun, Kusnadi melalui gugatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu mempersialkan upaya penyitaan yang dilakukan KPK saat memeriksanya pada 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan

BACA JUGA:Berbagai Cara Dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Loloskan Harun Masiku ke Kursi DPR

Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

"Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djumyamto dikutip Sabtu, 15 Maret 2025. 

Diketahui, Kusnadi digeledah KPK ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. 

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Tak lama, Tim Hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Berkti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

BACA JUGA:Kaos HastoTahananPolitik Padati Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

BACA JUGA:Kalah di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut Itu Akal-akalan KPK

Lalu, pada Rabu, 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik Rossa ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Hal ini dilakukan Kusnadi karena mengaku sempat terkejut dan takut saat dibentak oleh penyidik Rossa. 

Bukan hanya itu, Kusnadi juga melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 13 Juni 2024, untuk kembali melaporkan penyidik KPK.

Sementara itu, Hasto yang juga tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku ini, meyakini telah dikriminalisasi KPK. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads