Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Sekjen DPR RI Indra Iskandar Gugur
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar Sulistiyanto dalam amar putusannya, Selasa, 14 April 2026.
BACA JUGA:Promotor Tambah Konser EXO Jakarta 2026 Jadi 2 Hari, Penjualan Tiket Dibuka Besok
Sulistiyanto menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewanang," jelasnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan sebagai tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," imbuhnya.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar dalam perkara tersebut.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Iskandar, termasuk pengembalian paspor yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Fasilitas BYD Shenzhen, Area Parkir Mobil Uji Ludes Terbakar
"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Indra Iskandar, yang dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Belakangan, Indra mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: