Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Sekjen DPR RI Indra Iskandar Gugur

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Sekjen DPR RI Indra Iskandar Gugur

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.-Istimewa-

BACA JUGA:Diawali dari Tuban, Pertamina Bantu Masyarakat Prasejahtera Penuhi Kebutuhan Pokok melalui Pasar Murah

Indra mengajukan Praperadilan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dia ingin menguji prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya. Ini merupakan permohonan ketiga yang diajukan oleh Indra setelah dua sebelumnya dia menarik permohonan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: