PN Jaksel Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah

Senin 10-08-2026,12:15 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
PN Jaksel Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Lewat kuasa hukumnya, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus ke PN Jakarta Selatan untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gugatan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa 18 Agustus 2026 dan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Boyong Persija ke Thailand, Siapkan 2-3 Pemain Baru Jelang Liga 1 2026/2027

“Sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H.,” kata Halida saat dikonfirmasi, Senin 10 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Sidang perkara ini dijadwalkan Rabu 19 Agustus 2026 dan juga dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

“Tanggal penetapan Rabu 5 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026,” tulisnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan rencana mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berdasarkan keinginan klien untuk menggunakan haknya menguji validitas, keabsahan, dan otentikasi proses hukum yang dijalani.

“Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial yang dinamakan sebagai praperadilan,” katanya saat konferensi pers, Selasa 4 Agustus 2026.

BACA JUGA:LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo, Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Ia menegaskan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena menyasar objek yang berbeda. Permohonan pertama terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait upaya paksa penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: