TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun atas Kasus Pemerasan Reza Gladys: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!

TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun atas Kasus Pemerasan Reza Gladys: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Nikita Mirzani dengan 4 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Nikita Mirzani dengan 4 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys.

Vonis itu mengakhiri rangkaian persidangan yang telah dimulai Juni 2025 atas gaduh soal skincare overclaim. 

BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Disamaratakan Jadi 26 Tahun, Ini Daftar Kuota Per Provinsi 2026

BACA JUGA:Nonton Drama China Whispers of Fate Episode 1-40 Sub Indo Lengkap Jadwal Tayang, Cek Bocorannya

Vonis itu dibacakan majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

Hakim menyebut apabila Nikita tak bisa membayar denda makan akan dikenakan subsider 3 bulan penjara. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

BACA JUGA:KPK Periksa Lagi Pejabat Kemnaker Rizky Junianto dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Dalam amar putusan, Nikita Mirzani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Vonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam keyakinannya, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan serta kekeuh tak melakukan pemerasan. 

BACA JUGA:Distamhut DKI Siapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Pohon Tumbang

Sebelumnya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar diputus secara adil dalam sidang duplik. Dalam dupliknya, Nikita menyampaikan agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads