Warga Serpong Tuntut Pemkot Tangsel Jadikan TPA Cipeucang Jadi Tempat Pengelolaan Akhir Sampah

Warga Serpong Tuntut Pemkot Tangsel Jadikan TPA Cipeucang Jadi Tempat Pengelolaan Akhir Sampah

Sejumlah warga dari Forum Peduli Serpong berdemo terkait Sampah TPA Cipeucang di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis 18 Desember 2025. -Miladi Ahmad/ Tangerang Ekspres-

TANGSEL, DISWAY.ID - Sebagai bentuk visualisasi protes, para pendemo juga menghamparkan setumpuk sampah di halaman gedung DPRD Kota Tangsel. Tak hanya itu, juga membawa atribut berupa keranda buatan berwarna coklat dengan tulisan “Serpong Bebas Bau”. 

Atribut tersebut menjadi simbol keresahan warga terhadap bau menyengat yang diduga berasal dari penumpukan sampah di kawasan tersebut.

BACA JUGA:5 Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Tetap Glowing Tanpa Khawatir

BACA JUGA:Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’, Simbol Perjalanan Satu Dekade Tumbuh Bersama Shopee

Tak hanya itu, warga yang berdemo juga memberikan kado berupa satu karung yang berisi sampah kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus yang menemui warga tersebut.

Mengutip laman Tangerang Ekspres, Warga yang berdemo adalah mereka yang selama ini terdampak adanya TPA Cipeucang dan mereka menyampaikan 12 tuntutan kepada DPRD Kota Tangsel. Ketua RW 09 Kelurahan Serpong uang sekaligus Ketua Forum Peduli Serpong Abdul Manaf mengatakan, pihaknya mendatangi kantor DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan beberapa tuntutan yang selama ini tidak pernah didengar oleh DPRD maupun Pemkot Tangsel.

"Tuntutan kami ada 12 yang kami sampaikan kepada DPRD Tangsel," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/12).

Manaf menambahkan, 12 tuntutan tersebut antara lain sampah wajib dikelola dan bukan hanya ditumpuk. Mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh Kota Tangsel dengan serius. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Persampahan yang terdiri dari perwakilan warga dan ASN Kota Tangsel untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah di Kota Tangsel yang berkelanjutan.

"Perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang dengan mengembalikan fungsi TPA yaitu sebagai Tempat Pemprosesan Akhir" sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan serta dukungan infrastrukturnya," tambahnya.

Tuntutan kelima adalah relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA Cipeucang. Tambahan relokasi anggaran untuk Kelurahan Serpong untuk pembangunan fasilitas sosial (Fasos), fasilitas umum (Fasum) dan infrastuktur.

BACA JUGA:Pengamat Soal Krisis Sampah di Tangsel: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut

Jaringan air bersih atau PAM, ke rumah-rumah yang terdampak langsung. Pemberian BLT sebesar Rp 250 ribu per bulan yang diberikan secara transparan kepada warga yang terdampak langsung.

Peningkatan status Puskesmas menjadi Rumah Sakit kelas D, warga Kecamatan Serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang. Wajib hadir walikota selaku penanggung jawab persampahan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008) di TPA Cipeucang untuk menguatkan komitmen Pemkot Tangsel terhadap tuntutan warga Serpong.

"Terakhir menolak perluasan lahan TPA Cipeucang tapi, dalam tanda kutip tapi lihat dulu yang ada diselesaikan dulu, jangan luas-luas saja namun, selesiakna dahulu yang ada. Saya khawatir kalau ini tidak dibatasi, maap kampung kami bisa hilang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads