NPAP Dorong Segera Diterbitkannya PerPres agar Status EPR dari Sukarela Menjadi Wajib
Extended producer responsibility (EPR) memiliki potensi yang besar untuk memperkuat kerangka institusi dan mencapai berbagai tujuan kebijakan, termasuk mendorong perubahan di segmen hulu maupun di segmen hilir.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Isu sampah plastik bukan hanya masalah Indonesia tetapi sudah menjadi isu global dan menjadi perhatian semua negara.
Karena dampaknya bukan hanya pada perairan, tetapi juga terhadap ekosistem perairan dan kesehatan manusia.
Indonesia salah satu negara secara ekonomi masih bergantung dengan plastik kita punya industri manufaktur penyumbang cukup besar, selain ketergantungan terhadap plastik secara ekonomi kita melihat juga, Indonesia juga mayoritas tergantung terhadap sektor informal dalam pengumpulan sampah plastik di lapangan.
BACA JUGA:Bupati Bogor Perkuat Pengelolaan Sampah Melalui Kolaborasi PSEL Bersama Pemerintah Kota Bogor
Pemerintah Indonesia sudah sangat aware dan paham terhadap isu sampah plastik ini, mereka juga membuat pengentasan sampah menjadi prioritas nasional, utamanya di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), negara mentargetkan 100% pengelolaan sampah termasuk peraturan pemerintah dan turunanya pada tahun 2029.
Pengelolaan sampah secara benar (termasuk sampah kemasan) adalah isu utama di dalam konsep ekonomi sirkular yang ingin diatasi melalui penerapan sistem tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR).
Extended producer responsibility (EPR) memiliki potensi yang besar untuk memperkuat kerangka institusi dan mencapai berbagai tujuan kebijakan, termasuk mendorong perubahan di segmen hulu maupun di segmen hilir.
BACA JUGA:Ada Waste Station Penghasil Cuan di Solo, Modal Cuma Buang Sampah Botol Mineral
Ini juga didukung dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 75 Tahun 2019 telah mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas sampah produk dan kemasannya hingga tahap pasca-konsumsi.
Selain itu, ada juga Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Bunga Karnisa Goib, Community Coordinator for National Plastic Action Partnership (NPAP) WRI Indonesia menjelaskan," Pengimplementasian EPR secara efektif, menekankan pentingnya diterbitkannya Perpres untuk mengubah status EPR dari sukarela menjadi wajib.
BACA JUGA:Telkom Kumpulkan 1.4 Ton Sampah dalam Kegiatan Aksi Bersih Pantai
"Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) ini sangat krusial. Diharapkan regulasi ini akan secara tegas mewajibkan para produsen untuk bertanggung jawab penuh dalam mengelola sampah plastik yang mereka hasilkan,"ujar bunga saat acara EPR Media Education Project di Jakarta, Rabu 26 November 2025.
Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP), merupakan platform multipihak yang bertujuan untuk menyatukan seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, peneliti, ahli, industri, lembaga keuangan, swasta, dan masyarakat sipil dalam upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
