TPPAS Sarimukti Overkapasitas, DPRD Jabar Ingatkan Ancaman Darurat Sampah di Bandung Raya
Komisi IV DPRD Jabar menilai TPPAS Sarimukti hampir penuh dan hanya bertahan setahun lagi, transisi ke TPPAS Legok Nangka dinilai krusial-Dok. Humas DPRD Jabar-
BANDUNG BARAT, DISWAY.ID -- Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menilai, daya tampung operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat tidak akan dapat beroperasi hingga dua tiga tahun kedepan.
Sebab, Zona V kawasan pembuangan terakhir pun hingga kini sudah melebihi daya tampungnya (over capacity).
Demikian Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan mengungkapkan.
BACA JUGA:OTK Serang Pos Keamanan Perusahaan di Nabire, 2 Orang Tewas
BACA JUGA:Dituding Batasi Wartawan, Bupati LAZ: Kami Junjung Tinggi Kemerdekaan Pers
Menurut Tedy, fakta mengkhawatirkan terkait kapasitas operasional TPPAS Sarimukti.
Berdasarkan pantauan langsung, Zona V yang merupakan area pembuangan terakhir di kawasan tersebut, saat ini sudah hampir mencapai batas maksimal (overkapasitas).
“Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima hari ini, areanya sudah nyaris penuh serta diperkirakan hanya mampu menerima kiriman kurang lebih satu tahun lagi,” ujar Tedy Rusmawan. Kamis, 19 Februari 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena fasilitas pengolahan akhir pengganti, yakni TPPAS Legok Nangka, baru ditargetkan rampung pada 2029.
Artinya, terdapat jeda waktu sekitar tiga sampai empat tahun yang perlu diantisipasi secara matang agar tidak memicu potensi darurat sampah di Jawa Barat.
BACA JUGA:Gratis Selama 15 Hari, Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Siap Layani Arus Mudik 2026
BACA JUGA:Genjot Serapan Aspirasi, Cianjur Buat Program Rembug Warga di 100 Desa
Menyikapi hal ini, lanjut Tedy, Komisi IV DPRD Jawa Barat mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat dan pemerintah daerah di empat kota/kabupaten yang bergantung pada TPPAS Sarimukti untuk melakukan Pemilahan dari Sumbernya. ArtinyaMasyarakat didorong disiplin memisahkan sampah sejak dari rumah tangga.
Kemudian, Pengelolaan Sampah Organik, Limbah organik di Kelola secara mandiri di tingkat RT/RW maupun kecamatan agar tidak seluruhnya dikirim ke Sarimukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: