Pengamat Soal Krisis Sampah di Tangsel: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko sebut proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangsel tak dapat dibatalkan meski telah terbit Perpres-Istimewa-
TANGSEL, DISWAY.ID - Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibatalkan begitu saja meski telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan sampah menjadi Energi Listrik.
Yanuar menuelaskan, Peraturan Presiden tersebut secara eksplisit menyebutkan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025, sehingga secara hukum bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.
BACA JUGA:Jelang Natal, Natalius Pigai Deteksi Ancaman dari Kelompok Intoleran!
BACA JUGA:Terbaru! Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025 Malam Ini, Indonesia Jadi Runner Up
“Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar di Tangerang Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan baru dalam Peraturan Presiden terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah—baru berlaku setelah tanggal penetapan.
“Karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian,” katanya.
“Selama pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan proses itu otomatis batal,” tegasnya.
BACA JUGA:Sebut Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg, Oknum Ormas Ini Dilaporkan ke PMJ!
Menurut Yanuar, terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 huruf a.
Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah, sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu sengketa hukum di pengadilan atau arbitrase.
Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti adanya keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak, atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum, kata Yanuar, bukan merupakan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure.
“Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: