Lima Bos Perusahaan Swasta Dipenjara 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula pada 2015-2016-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Adapun lima terdakwa itu adalah: Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
BACA JUGA:Setelah Dikaji, Skema Biaya Jemput Antar Aplikator Ojol Ternyata Cuma Rp204
Kemudian, Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016; dan Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan para terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penutut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.
Majelis hakim menimbang berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan yakni para terdakwa diketahui menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Dorong Petani Sawit Naik Kelas Lewat Pelatihan Berkelanjutan
BACA JUGA:Bertemu Aliansi Ojol, Bung Adian Sepakat Perjuangkan Potongan 10 Persen Bagi Pengemudi
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum memiliki catatan hukuman sebelumnya dan telah menyerahkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Putusan hakim pada dasarnya sejalan dengan tuntutan jaksa, hanya berbeda pada durasi hukuman subsider kurungan--hakim menetapkan empat bulan, sementara jaksa sebelumnya menuntut enam bulan
Selain hukuman penjara dan denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Eka Sapanca: Rp32.012.811.588,55
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: