Lanjutan Sidang Kecelakaan Mahasiswa UGM: Ahli Sebut Hasil Pemeriksaan Mata tak Bisa Jadi Acuan
Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM menghadirkan saksi ahli yakni dokter mata, Rabu, 15 Oktober 2025-Istimewa-
SLEMAN, DISWAY.ID – Dua keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, membuka dua sisi baru dari perkara yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 15 Oktober 2025, menghadirkan Prof Gilbert Simanjuntak, ahli kedokteran mata, dan Eddy Suzendi, ahli keselamatan lalu lintas yang juga pensiunan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
BACA JUGA:BNI Dukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy Milik PT Geo Dipa Energi
BACA JUGA:Proyek Galian Saluran Air Makan Korban di Rawa Buaya, Mahasiswi Jatuh Masuk Gorong-gorong
Dalam kesaksiannya, Gilbert menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan mata terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tidak bisa dijadikan acuan untuk menggambarkan kondisi saat kecelakaan terjadi.
“Hasil pemeriksaan bersifat on the spot pada hari itu. Hasil pemeriksaan kesehatan mata tidak dapat menjelaskan kondisi sebelumnya, kecuali ada catatan medis atau riwayat medis sebelumnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu menanggapi hasil pemeriksaan dokter Widya Rafitri Rasmiyati yang dihadirkan jaksa pada sidang sebelumnya.
Dokter Widya menyebut, hasil pemeriksaan mata pada 11 Juni 2025 diketahui bahwa Christiano memiliki minus silindris 2,5 di kiri dan 0,5 di kanan, yang masih bisa dikoreksi dengan kacamata. Pemeriksaan mata ini dilakukan hampir 3 minggu setelah terjadi kecelakaan.
BACA JUGA:Konten Siaran Diduga Lecehkan Santri dan Kiai, TV Swasta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jaksa menduga Christiano lalai karena mengemudi tanpa kacamata.
Namun Gilbert menyatakan kondisi itu masih wajar. “Dia bisa melihat, hanya saja penglihatannya akan ada gradasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa mata silindris merupakan kondisi normal.
“Mata silindris itu normal, karena semua orang pasti ada silindrisnya,” ujarnya.
Gilbert juga menjelaskan bahwa trauma pada mata atau trauma okuli dapat menyebabkan gangguan penglihatan seperti rabun jauh, silindris, atau katarak, namun cedera semacam itu biasanya timbul karena benturan di sekitar mata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: