Makin Terdesak, PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Usai Absen Lantaran Sakit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan pengajuan PK terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, setelah Matutina kembali tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit.
BACA JUGA:Kejagung Lempar Handuk, Nasib Silfester Matutina di Tangan Kejari Jaksel
BACA JUGA:Silfester Matutina Tak Hadir di Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Eksekusi Jadi Kewenangan Kejaksaan
Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan belum dapat memastikan apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Namanya putusan hakim harus kita hormati. Apakah ada upaya hukum, nanti kita bicarakan lagi. Siapapun yang sudah seperti itu harus terima. Enggak ada jalan lain, terima. Masalah ada upaya hukum itu belakangan kita bicarakan lagi. Saya belum tahu apakah pemohon ini akan mengajukan hukum yang lain," katanya, kepada wartawan, Rabu 27 Agustus 2025.
Triyono juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani proses hukum PK, bukan soal pribadi kliennya, termasuk kondisi kesehatan Silfester Matutina.
"Saya sudah bilang kepada majelis tadi bahwa saya hanya mengurusi masalah PK-nya. Tidak mengurusi masalah pribadi pemohon. Pemohon mau sakit, itu ada keluarganya," katanya.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan PK yang Diajukan Silfester Matutina Tak Tunda Eksekusi
Triyono mengaku bahwa ia baru menerima surat dokumen medis yang tidak mencantumkan nama dokter secara jelas beberapa jam sebelum sidang.
"Baru tadi pagi saya terima di kantor jam 08.00, ke OB. Jam 10.00 di kantor baru saya terima. Saya enggak buka lagi, loh. Saya intip aja. Terus yang sakit, ya sudah," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa surat sakit sebelumnya sudah pernah disampaikan ke pengadilan, lengkap dengan pengantar.
"Yang pertama sidang itu dengan surat yang lengkap, ada sakitnya apa, sakitnya apa. Ada keterangan sakit. Kami buatkan surat pengantar bahwa kami menyampaikan untuk tidak bisa hadir karena sakit," terangnya.
BACA JUGA:Roy Suryo Dkk Absen Pemeriksaan Jelang 17 Agustus, Tekan Eksekusi Putusan MA Silfester Matutina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
