Kejagung Lempar Handuk, Nasib Silfester Matutina di Tangan Kejari Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) melempar handuk sehingga nasib Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melempar handuk sehingga nasib Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutornya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Silfester Matutina Tak Hadir di Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Eksekusi Jadi Kewenangan Kejaksaan
Anang pun irit bicara ketika ditanya banyak soal perkembangan langkah dari Kejaksaan terkait nasib Silfester. Dia malah mengarahkan agar teknis detailnya ditanya ke Kejari Jaksel.
"Nah, silakan Anda tanyakan ke Kejari Jakarta Selatan," kata Anang.
Sebagai informasi, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah Jusuf Kalla.
Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan--Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.
Sebelumnya juga, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester pada Kamis, 31 Juli 2025.
BACA JUGA:UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Kekeuh Nolak: Tak Ada Satu pun Bukti yang Ditunjukkan!
Roy menilai bahwa Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan sebagai bersalah melalui proses banding dan kasasi.
Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana 'memfitnah',"demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
