Silfester Matutina Tak Hadir di Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Eksekusi Jadi Kewenangan Kejaksaan
Silfester Matutina Tak Hadir di Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Eksekusi Jadi Kewenangan Kejaksaan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara terkait status hukum Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menegaskan bahwa urusan eksekusi putusan bukan ranah pengadilan, melainkan kewenangan Kejaksaan.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Tuntas
"Kaitan eksekusi maka kami tidak bisa kasih statement karena itu merupakan domain dari pihak kejaksaan. Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait itu," ujar Rio Barten kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
Namun, saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:Top! PT Mahkota Percepat Penyelesaian Kewajiban: Ratusan Investor Surabaya Terima Dana
BACA JUGA:Komisi III Didesak Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar: Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie!
Namun, dalam sidang perdana PK yang digelar hari ini ia tak kunjung hadir.
Ketidakhadiran tersebut berpotensi membuat permohonannya tak memenuhi syarat formil.
"Sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung, apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," jelas Rio.
Rio menambahkan bahwa kehadiran langsung pemohon dalam sidang PK adalah syarat mutlak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan sejumlah rumusan dari hasil pleno MA.
"Kembali pada prinsipnya, bahwa harus dihadiri langsung, jadi tetap itu akan menjadi pegangan dari hakim pemeriksaan. Mengenai sikapnya nanti kita lihat pada sidang berikut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: