bannerdiswayaward

Komisi VIII DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Tuntas

Komisi VIII DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Tuntas

HNW mengatakan korupsi kuota haji membuat antrean menjadi mengular. Bukan hanya itu saja, HNW menyebut korupsi kuota haji juga berdampak pada masalah keuangan negara.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi kuota haji sampai tuntas.

Menurutnya, pengusutan hingga tuntas diperlukan agar tak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA:Top! PT Mahkota Percepat Penyelesaian Kewajiban: Ratusan Investor Surabaya Terima Dana

BACA JUGA:DPR: Negara Harus Ambil Alih Kendali Pangan, Jangan 97 Persen Dikuasai Swasta

"Saya mendukung ya untuk tidak terulangnya kembali kasus 2024 di mana tidak dilaksanakan secara maksimal ketentuan perundangan, pembagian terkait dengan masalah kuota. Karena pembagian kuota itu sudah sangat jelas, yaitu 92% untuk regular, 8% untuk khusus," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025

Lebih lanjut, HNW mengatakan korupsi kuota haji membuat antrean menjadi mengular. Bukan hanya itu saja, HNW menyebut korupsi kuota haji juga berdampak pada masalah keuangan negara.

"Ketika itu tidak terjadi, muncul lah masalah. Termasuk masalahnya, ya tadi, mestinya kuota regular 92%, tapi karena hanya dikasih 50% ya terjadilah ya dampaknya demikian," imbuhnya.

BACA JUGA:Komisi III Didesak Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar: Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie!

BACA JUGA:Wamenkop: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

"Nah ini yang memang, akhirnya ternyata kan dampaknya bukan sekedar mundurnya ataupun daftar antrian yg banyak, tapi ternyata ada masalah keuangan yang ini menjadi temuan di KPK," lanjut dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar regulasi soal haji bisa diperketat kedepannya.

"Karenanya saya berharap agar nanti regulasi tentang lembaga baru nanti itu betul-betul lebih strict gitu ya, sehingga tidak mengulangi lagi kasus-kasus seperti ini, sehingga tidak terjadi lagi penyelenggaraan haji malah menimbulkan masalah dengan korupsi," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menemukan jatah keberangkatan 8.400 calon jemaah haji reguler diberikan ke khusus.

BACA JUGA:Sulitnya Bersihkan Tambang Ilegal Dibongkar Mahfud MD: Aparat Hingga Oknum Pemda dan Pusat Ikut Bermain

BACA JUGA:Paulo Dybala ke Boca Juniors, Roma-United Sepakati Transfer Paling Aneh!

“Reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal (dari total 20 ribu tambahan kuota haji), kemudian digeser menjadi 10 ribu-10 ribu, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Budi menjelaskan pergeseran kuota itu berimbas kepada antrean keberangkatan calon jemaah haji reguler.

Menurutnya, pemberian kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat antrean haji di Indonesia.

“Artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser, yang seharusnya menggunakan kuota reguler di tahun ini,” ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads