Silfester Matutina Tak Hadir di Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Eksekusi Jadi Kewenangan Kejaksaan
Silfester Matutina Tak Hadir di Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Eksekusi Jadi Kewenangan Kejaksaan-Istimewa-
BACA JUGA:DPR: Negara Harus Ambil Alih Kendali Pangan, Jangan 97 Persen Dikuasai Swasta
BACA JUGA:Wamenkop: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Ia juga menjelaskan pengecualian bisa berlaku jika pemohon berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kondisi tersebut, kehadiran bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun dalam kasus Silfester, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah bisa mempengaruhi penilaian hakim.
"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," pungkas Rio.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: