Makin Terdesak, PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Usai Absen Lantaran Sakit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan pengajuan PK terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina-Disway.id/Fajar Ilman-
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sejatinya, Silfester Matutina menjalani sidang. Namun, tidak hadir dengan alasan sakit.
"Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali.
Menurutnya, alasan Silfester Matutina sakit tidak bisa menjadi bukti kuat. Sebab, Silfester tidak bisa membuktikan kebenaran sakitnya.
"Pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucapnya.
Perlu diketahui, Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama.
Pada 29 Mei 2017, Silfester Matutina dilaporkan oleh 100 advokat dari Asvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester Matutina telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: