Kinerja Polisi Dipertanyakan usai MA Kabulkan PK PT SRM Terkait Sengketa Lahan Tambang
Kasus penyerobotan lahan tambang di Kalbar menjadi sorotan usai Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali PT SRM-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Peninjauan kembali kasus penyerobotan lahan tambang yang diduga dilakukan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan Dirut, Muhammad Pamar Lubis dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Hal ini terbukti dengan di terbitkannya surat keterangan PK no 2594 PK/PID.SUS-LH/2025 dan 2321 PK/PID.SUS-LH/2025 oleh Mahkamah Agung, tertanggal 1 dan 10 September 2025.
BACA JUGA:Daerah Menjerit! 18 Gubernur Protes Menkeu Purbaya soal Pemangkasan TKD, Pengamat Bilang Begini
BACA JUGA:Kumpulan Kode Voucher Shopee 10.10 Bulan Oktober 2025, Banjir Diskon hingga Gratis Ongkir!
Dengan dikabulkannya PK tersebut keduanya dinyatakan bebas dari tuduhan yang dilayangkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh.
Atas putusan itu, kinerja kepolisian di pertanyakan. Hal ini lantaran adanya kesalahan penyidikan dalam menangani kasus sengketa lahan tambang.
Pamar Lubis selaku Direktur PT SRM menjelaskan kasus ini bermula atas laporan sepihak dari Direktur PT. Bukit Belawan Tujuh (perusahaan yang memiliki WIUP bersebelahan dengan WIUP PT. SRM) pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan WASMATLITRIK pada Mei 2024.
Dia menjelaskan sebelumnya pada bulan September 2023, pihaknya telah melaporkan kepada Inspektur Tambang pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait peristiwa penguasaan site, pencurian listrik, penggunaan dan pemindahan bahan peledak serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas.
BACA JUGA:Cuma Kasih Kemenangan Dua Kali, Shin Tae-yong Akhirnya Dipecat Ulsan HD!
Pamar Lubis juga menjelaskan Liu Xiaodong ialah WNA Tiongkok yang memiliki perusahaan tambang bertetangga rapat dengan PT SRM.
"Mereka sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 dikarenakan perijinannya tidak sesuai prosedur," lanjutnya.
Pamar menjelaskan PT Bukit Belawan Tujuh melakukan upaya hukum di pengadilan tata usaha negara melawan BKPM/ESDM,tetapi kalah sampai tingkat PK.
"Anehnya iup PT Bukit Belawan Tujuh tersebut hidup kembali padahal sudah kalah PK melawan negara," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Cek KJP Plus Tahap II Cair Oktober 2025 Lengkap Besaran Dana yang Diterima, Siswa Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: