MA Buka Seleksi Hakim Konstitusi 2026, Cek Syarat dan Waktu Pendaftarannya
Seleksi terbuka pengisian Calon Hakim Konstitusi dari unsur MA Tahun Anggaran 2026-Ist-
JAKARTA, DISWAY.ID — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membuka seleksi terbuka pengisian Calon Hakim Konstitusi dari unsur MA Tahun Anggaran 2026.
Seleksi ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.
MA menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam setiap tahapan seleksi.
Formasi yang dibuka adalah satu jabatan Hakim Konstitusi, diperuntukkan bagi Hakim Agung atau Hakim Tinggi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
BACA JUGA:Kemenhaj Pastikan PK Haji Khusus 2026 Tuntas, Siapkan Kebijakan Darurat
Calon diharapkan memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, berjiwa negarawan, serta menguasai bidang konstitusi dan ketatanegaraan.
Persyaratan substantif meliputi WNI, ijazah Doktor (S3) hukum, usia minimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, serta tidak sedang dinyatakan pailit.
Pelamar wajib melampirkan LHKPN dua tahun terakhir, SPT pajak terakhir, dan surat pernyataan dari pengadilan maupun instansi berwenang.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi MA, 2–15 Januari 2026.
Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman 2 Januari, seleksi administrasi hingga 23 Januari, pengumuman hasil administrasi 26 Januari, serta partisipasi publik melalui kanal pengawasan MA pada 26 Januari–26 Februari.
Fit and proper test serta wawancara dijadwalkan 3–5 Maret, dengan pengumuman akhir pada 9 Maret 2026.
BACA JUGA:Islah Bahrawi Kritik Keras Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Didukung Partai Pro-Prabowo
MA menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs www.mahkamahagung.go.id dan rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
Seleksi ini diharapkan melahirkan Hakim Konstitusi yang unggul secara akademik, profesional, serta memiliki integritas moral dan visi kenegaraan demi tegaknya konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: