Kemenhaj Pastikan PK Haji Khusus 2026 Tuntas, Siapkan Kebijakan Darurat

Kemenhaj Pastikan PK Haji Khusus 2026 Tuntas, Siapkan Kebijakan Darurat

Ilustrasi jamaah haji khusus Mabruro kepada sanak familinya saat tiba di Terminal 1 Bandara Juanda.-Sahirol Layeli/Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID— Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.  

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menegaskan percepatan administrasi dilakukan agar tidak mengganggu kontrak layanan yang disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi,” ujarnya, Jumat (2/1).  

BACA JUGA:BPKH Respons Kekhawatiran Asosiasi Penyelanggara Haji Khusus, Dana Aman dan Siap Pencairan

Ian mengakui masih ada penyesuaian sistem dan regulasi yang menyebabkan keterlambatan pencairan PK sebagian jamaah. Namun, ia memastikan seluruh penyesuaian dapat diselesaikan dalam minggu ini.

Untuk mitigasi kuota, pemerintah meningkatkan cadangan dari 50 persen menjadi 100 persen, diambil dari jamaah nomor urut berikutnya.  

Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi pada 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj menyiapkan kebijakan darurat, termasuk pelunasan di akhir pekan.

Ian menegaskan jamaah yang sudah melunasi akan diprioritaskan proses PK-nya.  

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Sekretaris Ahmad Zaky menegaskan dana haji khusus aman dan mencukupi.

BACA JUGA:Bimtek Pemvisaan Haji 2026, Kemenhaj Dorong Dokumen Jemaah Super Akurat

“Keterlambatan bukan karena likuiditas, melainkan verifikasi administratif di kementerian,” katanya. BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi Kemenhaj.  

Sebelumnya, Asosiasi PIHK melalui Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyoroti risiko gagal berangkat akibat ketatnya timeline operasional Saudi.

Tenggat krusial meliputi 4 Januari untuk paket layanan Armuzna, 20 Januari untuk kontrak akomodasi dan transportasi, serta 1 Februari untuk penyelesaian kontrak.  

PIHK mendorong percepatan pencairan PK, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline Saudi, serta dialog teknis lebih konkret antara Kemenhaj, BPKH, dan PIHK demi perlindungan jamaah dan kredibilitas tata kelola haji nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads