bannerdiswayaward

Ahli Waris Hakim Sitorus Ajukan Fatwa ke MA, Minta PK II Dibuka Lagi

Ahli Waris Hakim Sitorus Ajukan Fatwa ke MA, Minta PK II Dibuka Lagi

Para ahli waris almarhum Hakim Sitorus melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan fatwa hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sengkarut perkara perdata yang melibatkan ahli waris almarhum Hakim Sitorus kembali memasuki babak baru.

Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan fatwa hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) II yang diajukan ahli waris, dengan alasan terbentur formalitas hukum acara.

BACA JUGA:Gus Irfan Serahkan 200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji ke KPK, Kenapa?

Permohonan fatwa ini disampaikan oleh kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak dan Christian Haryadi Latumeten di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Mereka hadir mewakili tiga ahli waris, yakni Ratna Rotua, Yolanda Febriana, dan Yosephine Artha Noviana.

“Kami meminta agar keadilan substantif lebih diutamakan dibanding kekakuan prosedural. Permohonan fatwa ini kami ajukan agar PK II bisa diperiksa oleh Mahkamah Agung, demi tegaknya kebenaran materiil,” tegas Martin.

Kasus ini bermula dari Putusan PK No. 853PK/Pdt/2022 tertanggal 28 September 2022.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan PK pihak lawan dan membatalkan kemenangan ahli waris Hakim Sitorus di semua tingkat pengadilan sebelumnya.

BACA JUGA:Ujian Berat Persija! 4 Laga Tandang Beruntun, Dua Laga Penentu di Jawa Timur

MA menilai ahli waris ikut bertanggung jawab atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan almarhum, merujuk pada Pasal 1100 BW. Namun pihak ahli waris menilai tafsir itu keliru, karena pasal tersebut hanya mengatur soal kewajiban warisan, bukan perbuatan melawan hukum.

Setelah putusan PK pertama, ahli waris mengklaim menemukan bukti baru (novum) berupa dokumen otentik negara yang menunjukkan Hakim Sitorus adalah pengurus sah koperasi. Bukti ini, menurut mereka, dapat membantah tuduhan pengangkatan ilegal.

Namun, PK II yang diajukan kandas di PN Bandung. Alasannya, hukum acara melarang pengajuan PK lebih dari sekali.

BACA JUGA:WNI Ikut Global Sumud Flotilla, Kemlu Pastikan Kondisi dalam Keadaan Baik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads