Kinerja Polisi Dipertanyakan usai MA Kabulkan PK PT SRM Terkait Sengketa Lahan Tambang

Kinerja Polisi Dipertanyakan usai MA Kabulkan PK PT SRM Terkait Sengketa Lahan Tambang

Kasus penyerobotan lahan tambang di Kalbar menjadi sorotan usai Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali PT SRM-Istimewa-

Dia menduga ada niat Liu Xiaodong ingin menguasai PT Sultan Rafli Mandiri dengan segala cara agar bisa memanfaatkan  tunnel atau terowongan galian.

"Tujuannya untuk masuk ke area iup PT Bukit Belawan Tujuh tanpa modal besar untuk membuat tunnel yang biayanya jutaan dollar. Tuduhan awal bahwa PT  Sultan Rafli Mandiri melewati batas ke  wilayah PT Bukit Belawan Tujuh adalah tidak benar sesuai putusan PN ketapang nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp," jelasnya.

"Itu semua terbukti tidak benar dengan dikabulkannya PK kami oleh MA," pungkas Pamar Lubis.

Kuat dugaan PT SRM dan Pamar Lubis akan menggunakan putusan PK ini untuk membebaskan para terdakwa TPPU yg masih mendekam di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads