Roy Suryo Dkk Absen Pemeriksaan Jelang 17 Agustus, Tekan Eksekusi Putusan MA Silfester Matutina
Menurut tim kuasa hukum Roy Suryo, Alasannya, para pihak yang dipanggil telah memiliki agenda padat menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.-Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya menegaskan klien mereka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 30 April 2025.
Alasannya, para pihak yang dipanggil telah memiliki agenda padat menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
BACA JUGA:Gas! Transaksi Pake QRIS SeaBank Bisa Bawa Pulang BYD Sealion hingga iPhone Lewat Pesta Untung 2025
BACA JUGA:Kematian DBD Paling Banyak Serang Anak Usia 5–14 Tahun, Ini Tips Dokter untuk Para Ibu
"Panggilan itu kami terima, tapi pada tanggal-tanggal yang dijadwalkan penyidik, para klien kami sudah terikat agenda perayaan kemerdekaan. Ini bukan mangkir, kami sudah sampaikan alasan resmi dan akan mengajukan penjadwalan ulang setelah 17 Agustus," kata kuasa hukum, Khozinudin, Senin 11 Agustus 2025.
Nama-nama yang dipanggil antara lain Sunarto (YouTuber), Arief Nugroho (jurnalis SNN), Roy Suryonoto Diprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tidurroyani, Rustam Effendi, Nur Diansa Susilo, Rismon Syanipar dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pemeriksaan dijadwalkan antara 11 hingga 14 Agustus 2025.
Namun, tim hukum menekankan fokus utama saat ini bukan pada pemanggilan klien mereka, melainkan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
BACA JUGA:Buah Superfood Asal Peru Segera Masuk RI, Ini Kata Presiden Dina Boluarte Usai Teken IP-CEPA
BACA JUGA:Gas! Transaksi Pake QRIS SeaBank Bisa Bawa Pulang BYD Sealion hingga iPhone Lewat Pesta Untung 2025
Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
Anggota tim kuasa hukum, Gafur Sanghaji, memaparkan bahwa putusan kasasi terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019, dengan salinan dikirim ke PN Jakarta Selatan pada 9 September 2019.
Berdasarkan prosedur, eksekusi seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah salinan putusan diterima Kejaksaan.
"Faktanya, hingga hari ini belum ada bukti eksekusi. Terpidana masih bebas, aktif berbicara di publik, bahkan menjabat komisaris BUMN. Ini bukan lagi masalah administrasi, tapi soal political will Kejaksaan," ujarnya.
BACA JUGA:Kematian DBD Paling Banyak Serang Anak Usia 5–14 Tahun, Ini Tips Dokter untuk Para Ibu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
