bannerdiswayaward

Rismon Sianipar Ngaku Dikenakan Wajib Lapor, Ini Kata Polisi

Rismon Sianipar Ngaku Dikenakan Wajib Lapor, Ini Kata Polisi

Rismon Sianipar, menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya -Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).

Ia mengaku dirinya diwajibkan melapor setiap pekan, namun tidak berstatus sebagai tahanan kota.

“Hari ini kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak Penyidik. Artinya, kami juga kayaknya jadi tahanan kota, enggak, Pak, enggak,” ujar Rismon kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Rismon memang dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari status tersangka.

BACA JUGA:Respons Rismon dan Roy Suryo soal Opsi Hukum dari Prof Jimly Terkait Polemik Ijazah Jokowi

BACA JUGA:UU MD3 Digugat ke MK, Pemohon Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR!

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka. Wajib lapor seminggu sekali dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa Rismon tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota. “Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Pertama, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta gelar perkara terkait peredaran informasi yang dinilai mengandung dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan hoaks.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads