Kejagung Tegaskan PK yang Diajukan Silfester Matutina Tak Tunda Eksekusi
Kejagung Tegaskan PK yang Diajukan Silfester Matutina Tak Tunda Eksekusi-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tidak akan menunda eksekusi.
Sebelumnya, pada Selasa, 5 Agustus 2025, Silfester resmi mengakukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum itu ditempuh terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik Wakil Presiden RI ke-12, Yusuf Kalla.
BACA JUGA:Kredit Korporasi Tumbuh Positif, BRI Dukung Ekspansi Sektor Produktif
BACA JUGA:De Bruyne Sambut Kembalinya Jay Idzes Layaknya Bintang, Timnas Ikut Disorot, Media Italia Viralkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, proses PK tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," tegas Anang dihadapan para awak media di Kejagung, Senin, 11 Agustus 2025.
Tak berhenti di situ, para wartawan menyinggung terkait apa alasan eksekusi belum dilakukan, Anang tak memberikan respon yang detail.
BACA JUGA:Puan Tegaskan PDIP Adalah Partai Penyeimbang: Dukung Pemerintah dengan Pendekatan Kritis
BACA JUGA:Bahlil Buka Suara Soal Gibran Tak Salami Dirinya: Salah Ambil Gambar Itu
Namun, dia menegaskan, kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksanaan Jakarta Selatan," ungkapnya.
Diketahui, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah Jusuf Kalla. Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan -- Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.
BACA JUGA:Ombudsman RI Sidak Pasar, Omzet Pedagang Anjlok Imbas Beras Oplosan
BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Kematian Prada Seorang Perwira, Pangkatnya Letda!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
