Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 1 Ton Emas Antam!

Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 1 Ton Emas Antam!

Tersangka kasus korupsi penjualan emas Antam senilai Rp1 Triliun, Budi Said ditahan Kejaksaan Agung, Kamis 18 Januari 2024-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya atau Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam senilai Rp1 Triliun lebih. 

Kasus yang sempat menghebohkan sejak 2022 itu akhrinya berujung pada penetapan tersangka dan penahanan terhadap Budi Said.

BACA JUGA:Mewah! Ini Sederet Fakta Pernikahan Crazy Rich Surabaya Ryan Harris dan Gwen Ashley, Souvenirnya dari Hermes Bro

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Naik Lagi, Pecahan 1 gram Tembus Segini!

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2024. 

Dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Budi secara intensif. Hasilnya, ditemukan tindak pidana sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas

BACA JUGA:Cek Harga Emas Hari Ini, per Gram Tembus Rp1 Juta Lebih

Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga melakukan permufakatan jahat dengan bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya. Tindakan pidana ini merupakan modus untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. 

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun atas pembelian emas seberat kurang lebih 1,1 Ton. 

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi

BACA JUGA:Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023

BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tersangka Achsanul Qosasi Kembali Serahkan USD 619.000, Total Rp 40 M Disita Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: