Alasan Hukum Kebiri Pelaku Pelecehan Seksual Sulit Diterapkan Diungkap WamenPPPA

Alasan Hukum Kebiri Pelaku Pelecehan Seksual Sulit Diterapkan Diungkap WamenPPPA

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti masih sulitnya hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia.-Annisa Zahro -

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti masih sulitnya hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia.

Padahal, kebiri menurutnya merupakan salah satu hukuman berat yang dinilai memberikan efek jera bagi pelaku.

Sehingga pelaku tidak akan mengulangi kejahatan serupa dan memakan semakin banyak korban.

BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Bahrain: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Kalahkan The Reds 1-0

BACA JUGA:Hasil Playoff Liga Voli Korea: Megawati Hangestri dan Bukilic Sumbang 35 Poin, Red Sparks Tumbangkan Hillstate 3-0

"Sudah ada memang PP Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri, tapi bagaimana pelaksanaannya?" ujar Veronica, ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

"Hukuman kebiri ini masih harus menempuh jalan panjang untuk bisa dilaksanakan," kata Veronica.

Hal ini menyangkut berbagai aspek yang masih menjadi perdebatan di masyarakat.

"Memang pada saat pelaksanaannya itu, karena hampir mirip katanya dengan hukuman mati, jadi ada bagaimana proses, mulai dari pengadilan, putusan hakim, dan banyak sekali proses-proses sampai kesehatan," paparnya.

BACA JUGA:Keluarga Kapolsek Negara Batin Merasa Difitnah Soal Terima Setoran dari Sabung Ayam, Hotman Paris: Saya Tak akan Mencampuri

BACA JUGA:Hasil Playoff Liga Voli Korea: Megawati Hangestri dan Bukilic Sumbang 35 Poin, Red Sparks Tumbangkan Hillstate 3-0

Namun demikian, ia berharap hukuman ini segera diterapkan mengingat dampak yang dirasakan korban, termasuk anak-anak yang kini semakin rentan, bisa dirasakan dalam waktu yang lama.

Sementara itu, Direktur PPA-TPPO Bareskrim Polri Kombes Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual, terutama terutama, harus diberikan hukuman berat.

"Kita sudah punya undang-undang khusus. Maka pemberatan diatur di dalam pasal 15 ayat (1) itu kami terapkan. Ada beberapa klausul di sana, salah satunya adalah perlakuan itu dilakukan terhadap anak lebih dari satu orang. Tinggal bagaimana nanti mengawal supaya terealisasi hukuman bagi si pelaku ini maksimal," kata Rits pada kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads