Polres Tangsel Tangkap Guru Agama yang Lecehkan Siswa Autis, Modusnya Dikasih Kue

Polres Tangsel Tangkap Guru Agama yang Lecehkan Siswa Autis, Modusnya Dikasih Kue

Polres Tangsel meringkus seorang guru agama berinisial FR, 51, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa autis berinisial HP di salah satu sekolah-Disway.id/Rafi Adhi-

TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang guru agama berinisial FR, 51, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa autis berinisial HP di salah satu sekolah berkebutuhan khusus di Ciputat, Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kasus terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. 

BACA JUGA:Selain Ditransfer, Dana Pensiun Kini Bisa Diambil di Kantor Pos Terdekat

BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim Setyo Novanto Malah Seharusnya Bebas

"Pelaku memberikan kue strawberi kepada korban yang sedang duduk. Pelaku juga memberikan korban dan teman korban soal untuk dikerjakan," katanya kepada awak media, Rabu 2 Juli 2025.

Dituturkannya, saat korban tengah mengerjakan pekerjaan yang diberikan, pelaku pun sengaja memanggilnya untuk ke depan. 

"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," tuturnya.

Korban dapat Pendampingan UPTD PPA Tangsel

Saat ini, korban telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel.

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan psikologi dan hasilnya telah diserahkan ke Polres Tangsel.

BACA JUGA:KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Sulawesi Selatan: Negara Tidak Akan Tinggal Diam

BACA JUGA:Catat! Fasilitas Olahraga di Jakarta Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen: Ada Padel hingga Mini Soccer

"Terakhir adalah pemeriksaan psikologi yang hasil laporannya juga sudah kita serahkan ke Polres Tangsel," paparnya.

FR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads