Catat! Fasilitas Olahraga di Jakarta Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen: Ada Padel hingga Mini Soccer

Catat! Fasilitas Olahraga di Jakarta Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen: Ada Padel hingga Mini Soccer

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk fasilitas atau lapangan olahraga-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk fasilitas atau lapangan olahraga. 

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan lapangan fasilitas olahraga masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

BACA JUGA:Daftar Olahraga Kena Pajak 10 Persen di Jakarta: Padel Masuk List!

BACA JUGA:Warga Sambut Baik Tiga Layanan Kesehatan Gratis Pemprov DKI

Andri menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” tutur Andri pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I, Bapenda DKI Jakarta, Mulyo Susongko menegaskan pajak yang dikenakan tersebut bukan pajak terkait fasilitas olahraganya.

Melainkan pajak dari penjualan tiket atau reklame untuk event olahraga atau hiburan yang digelar di lapangan olahraga tersebut

"Kalau sewa lapang enggak ya karena di luar karcis ya. Ya yang kena pajak hiburan kayak nonton konser sepak bola gitu karcisnya itu yang kena," terangnya.

BACA JUGA:Pramono Pertimbangkan WFA bagi ASN Pemprov DKI: Ini Membawa Banyak Manfaat

BACA JUGA:Pramono Tegaskan Tak Terima Orang Titipan di Pemprov DKI, Profesionalisme Jadi Prinsip Utama

Total ada 20 jenis fasilitas olahraga yang dikenakan pajak hiburan, yakni: 

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

2. Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads