Pramono Pertimbangkan WFA bagi ASN Pemprov DKI: Ini Membawa Banyak Manfaat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung siap menerapkan WFA bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. -Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung siap menerapkan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Mas Pram sapaan akrabnya mengatakan, sampai kini dirinya masih mematangkan aturan WFA tersebut.
Adapun aturan WFA ASN ini menidaklanjuti Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah.
BACA JUGA:90 Tiang Monorel Mangkrak, Pramono: Kalau Diizinkan Besok Saya Bongkar!
Aturan ini telah ditetapkan sejak tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Pramono mengatakan, aturan WFA bagi ASN tersebut membawa banyak manfaat bagi Jakarta.
Sehingga dirinya akan mengkaji lebih lanjut aturan WFA bagi ASN di Pemprov DKI Jakarta.
"Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi warga Jakarta dan pemerintah Jakarta sehingga demikian saya matangkan nanti," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut Pramono, WFA bukan barang baru bagi dirinya. Pasalnya semasa menjabat Menteri Sekretaris Kabinet dirinya sudah menerapkan hal itu.
"Bagi saya WFA itu bukan barang asing karena saya sudah menerapkan ketika menjadi Menteri Sekertaris Kabinet," katanya.
Dari itu Pramono akan memanfaatkan aturan yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut.
BACA JUGA:Pramono Wajibkan Hotel Bintang 5 di Jakarta Tampilkan Budaya Betawi
"Ini tentunya harus di ambil harus dimanfaatkan," kata Pramono.
Pramono akan segera menyampaikan terkait teknis penerapan WFA bagi ASN tersebut.
"Saya matangkan nanti pada saatnya saya akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," pungkas pokitikus PDI Perjuangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: