Pramono Buka Pendaftaran LPDP 2027, Warga Desil 1-5 Bisa Kuliah di Kampus Terbaik Dunia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan program LPDP Jakarta berjalan pada 2027-disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka pendaftaran program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul, pada 2027.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang telah resmi diteken Pramono.
Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program LPDP sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Evaluasi CKG, Perkuat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Program ini memberi kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia dengan anggaran sekitar Rp100 miliar.
Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.
Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov untuk tetap menjalankan program ini, sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah dan memperluas bantuan pendidikan di jenjang dasar hingga sarjana.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Pramono: Mudah-mudahan yang Terbaik
“Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” ujar Pramono Anung dalam keterangannya pada Selasa, 15 September 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini.
"Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3,” kata Pramono.
Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa, serta biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
BACA JUGA:IHSG Dibuka Melemah Usai Pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menkeu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: